TODAYNEWS.ID – Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan amanat konstitusi yang harus ditindaklanjuti. Ia juga menyebut, PSU untuk memperbaiki sistem pelaksanaan pemilihan.
“Pelaksanaan PSU bulan depan adalah amanat konstitusi untuk memulihkan kualitas demokrasi yang sempat terciderai,” katanya kepada TODAYNEWS, Kamis (24/7/2025).
Puadi mengatakan, pada pelaksanaan PSU yang akan berlangsung pada 6 Agustus mendatang, Bawaslu harus mempersiapkan strategi pencegahan dan pengawasan agar pelanggaran pemilihan tidak terjadi.
“Karena itu, Bawaslu perlu hadir dengan strategi pencegahan dan pengawasan yang jauh lebih antisipatif,” jelasnya.
Puadi menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Bawaslu melakukan pemetaan titik rawan, salah satunya intervensi dari partai politik.
“Potensi tekanan politik, manipulasi data pemilih, hingga keterlibatan aparat desa atau penyelenggara yang tidak netral,” katanya.
Maka dari itu, Puadi mendorong agar Bawaslu gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan PSU pada Agustus mendatang. “Sosialisasi kepada masyarakat juga penting,” katanya.
Dia menambahkan, sosialiasi itu sangat dibutuhkan masyarakat agar memahami bahwa PSU bukan hanya sekadar pemilihan ulang, tetapi memberikan perlindungan terhadap suara mereka.
“Agar mereka memahami PSU bukan sekadar pemilu ulang, melainkan bentuk koreksi hukum yang melindungi suara mereka,” pungkasnya.
Adapun daerah yang melaksanakan PSU pada 6 Agustus di antaranya; Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara.
Tidak ada komentar