x

Program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin di Jateng

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Sep 2025 12:00 2 Yunita

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun sinergi dengan Kementerian Hukum untuk menjalankan program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Sinergi itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementrian Hukum dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin  menyambut baik Nota Kesepakatan tersebut. Apalagi, salah satu poin kesepakatan tersebut adalah pembentukan Pos bantuan hukum (Posbakum) di desa/kelurahan, serta bantuan hukum bagi rakyat miskin.

Melalui sinergi ini, Ia berharap, akan membantu masyarakat dalam mengakses pendampingan hukum. Terlebih, BPSDM Kementrian Hukum sudah memiliki Posbakum di 1.400 desa di Jawa Tengah.

Kerja sama tersebut harapannya juga dapat selaras dengan program Kecamatan Berdaya yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi – Taj Yasin.

“Posbakum yang sudah ada di seribu lebih desa ini nantinya bisa nge-link (terhubung) dengan program Kecamatan Berdaya, yang salah satu kegiatannya adalah melakukan pendampingan kepada masyarakat marginal: baik perempuan, anak, disabilitas maupun kelompok marginal lainnya,” kata Gus Yasin di kantor Gubernur Jateng, Rabu (17/9/2025).

Sebagai informasi, program Kecamatan Berdaya juga ada kegiatan untuk pendampingan hukum masyarakat marginal.

Pemprov Jateng juga sudah melakukan penguatan kapasitas paralegal untuk pendampingan hukum, yang dapat melipatkan kader PKK dan organisasi masyarakat, seperti Fatayat NU. Pada April 2025 lalu, setidaknya 80 kader PKK sudah menjalani pelatihan paralegal.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Kementrian Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, Jawa Tengah merupakan provinsi kelima yang melaksanakan nota kesepakatan dalam hal sinergi tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pembinaan hukum.

Pihaknya menuturkan, langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional, untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin, rentan, serta masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan dan pelosok yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum formal. Sehingga, se-linier dengan program Kecamatan Berdaya yang dimiliki oleh Pemprov Jateng.

“Alhamdulillah dari 8.000 desa, kita sudah punya 1.400 sekian posbankum yang sudah dibentuk Pak Kakanwil, sehingga tinggal kita petakan kembali dengan kecamatan-kecamatan yang ada, yang menjadi program prioritasnya Pak Gubernur dan Pak Wagub Jateng,” jelasnya.

Adapun Nota Kesepakatan yang dilaksanakan, meliputi: penguatan akses keadilan dengan pembentukan Posbankum di desa/kelurahan, serta Program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Selain itu juga peningkatan kesadaran hukum di daerah dengan pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum, dan lainnya.

Post Views2 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    4 hours ago
    18 hours ago
    18 hours ago

    LAINNYA
    x
    x