TODAYNEWS.ID – Seorang pria asal Pati, Jawa Tengah, berinisial TGS (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia diketahui mengirim tiga Warga Negara Indonesia ke Jerman untuk bekerja, namun tanpa melalui prosedur resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa ketiga korban—berinisial WA, TW, dan PCY—berangkat ke Jerman hanya dengan menggunakan paspor dan visa turis. Tersangka meyakinkan mereka bahwa cara tersebut bisa mempermudah proses kerja di luar negeri.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyarankan korban untuk menggunakan visa turis dan kemudian mendaftar sebagai pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen, Jerman,” jelas Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (25/7).
Kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban pada pertengahan tahun 2024. Korban percaya terhadap tawaran TGS dan bersedia membayar sejumlah uang untuk proses keberangkatan. WA menyerahkan Rp40 juta, TW sebesar Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta. TGS membantu mengurus seluruh dokumen, termasuk paspor dan visa.
WA dan TW diberangkatkan ke Jerman pada 21 Agustus 2024, sedangkan PCY menyusul pada 30 Oktober 2024. Setibanya di sana, mereka diarahkan ke Kamp Suhl Thuringen dan diminta menyerahkan paspor serta mengisi formulir identitas, perjalanan, dan alasan pengajuan suaka.
Menurut Jules, saat ini permohonan suaka dari ketiga korban masih dalam proses. Mereka telah menerima Ausweiss (kartu identitas pengungsi), tempat tinggal, konsumsi harian, serta tunjangan sebesar 397 Euro.
“TW dan WA sempat mengikuti seleksi kerja di Resto Susi Circle, tetapi gagal lolos. Sementara PCY kini sudah bekerja di restoran tersebut,” imbuh Jules.
Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Tidak ada komentar