x

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Okt 2025 19:04 13 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).

Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi pemerintah atas hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Bangka Belitung.

“Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” kata Prabowo.

Adapun penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan terakhir dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menandai langkah besar pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah.

Kepala Negara menyebut nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit ya, monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” ungkap Presiden.

Prabowo mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah ini telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun. Ini kita berhentikan” tegas Presiden.

Sementara itu, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam untuk memastikan aset negara yang berasal dari hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.

Berikut barang rampasan yang diserahkan mencakup aset dalam jumlah besar dan beragam, di antaranya adalah:

  • 108 unit alat berat;
  • 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer);
  • 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok;
  • Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton);
  • Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton);
  • Mess karyawan 1 unit;
  • Kendaraan 53 unit;
  • Tanah 22 bidang seluas 238.848 m²;
  • Alat pertambangan 195 unit;
  • Logam timah 680.687,6 kg;
  • 6 unit smelter, serta
  • Uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp202.701.078.370, USD3.156.053, JPY53.036.000, SGD524.501, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840.

 

Sumber: Setkab.go.id

Post Views14 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
12 hours ago
12 hours ago
16 hours ago

LAINNYA
x
x