TODAYNEWS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).
Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi pemerintah atas hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Bangka Belitung.
“Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” kata Prabowo.
Adapun penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan terakhir dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menandai langkah besar pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah.
Kepala Negara menyebut nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit ya, monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” ungkap Presiden.
Prabowo mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah ini telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun. Ini kita berhentikan” tegas Presiden.
Sementara itu, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam untuk memastikan aset negara yang berasal dari hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.
Berikut barang rampasan yang diserahkan mencakup aset dalam jumlah besar dan beragam, di antaranya adalah:
Sumber: Setkab.go.id
Tidak ada komentar