“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Kapolri kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri menyampaikan aksi unjuk rasa di beberapa wilayah yang belakangan ini terjadi tidak sesuai aturan.
Dia mengingatkan unjuk rasa diatur Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah,” kata Kapolri.
Dia mengajak unjuk rasa sudah menuju perusakan fasilitas umum, pembakaran gedung, penyerangan terhadap markas.
“Tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana,” kata Kapolri.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak yang dilindungi UU dan konstitusi dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun penyampaian pendapat tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo kepada dirinya dan Panglima TNI untuk menindaktegas oknum-oknum yang berbuat anarkis.
“Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Kapolri.