TODAYNEWS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka membahas produk rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Dalam keterangannya, Prasetyo mengatakan, pemerintah saat ini juga telah membangun komunikasi dengan DPR dalam rangka untuk membahas poin substansi regulasi RUU Perampasan Aset tersebut.
Ia menyebut, Presiden Prabowo ingin mengedepankan komunikasi terlebih dulu ke seluruh pimpinan parpol dan juga DPR RI membahas RUU Perampasan Aset sehingga belum berencana menerbitkan Perppu.
“Beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU perampasan aset ini. Pada saat May Day juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen. Ini tidak aneh, karena salah satu asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya,” ungkap Prasetyo Jumat, (9/5/2025)
Di sisi lain, Prasetyo memastikan, bahwa pemerintah saat ini belum fokus untuk menerbitkan Perppu Perampasan Aset melainkan tetap mendorong pengesahan regulasi tersebut menjadi undang-undang melalui DPR RI.
“Apakah dipertimbangkan Perppu, sampai hari ini belum. Kita memilih untuk mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk penguatan pembahasan pemerintah dan DPR juga akan melibatkan mitra-mitra strategis yaitu lembaga-lembaga yudikatif penegak hukum dan juga PPATK.
Prasetyo mengatakan keterlibatan PPATK dianggap sangat penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk melakukan aksi penelusuran terkait transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Pasti (PPATK dilibatkan). Karena PPATK kan salah satu yang memiliki data: arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa—apakah sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, poin yang terpenting dalam membahas RUU Perampasan Aset itu yakni adanya komunikasi politik antara seluruh pihak yakni pemerintah dan DPR RI sebagai bahan bakar utama mensukseskan regulasi tersebut.
“Pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini juga menjadi salah satu materi,” tutup Prasetyo. (GIB)