JAKARTA, todaynews.id – Presiden RI, Prabowo Subianto resmi menandatangani Kepres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriyah/ 2025, pada Rabu (12/2/2025).
Kepres 6/2025 ini merinci seluruh tarif BPIH dan Bipih di setiap embarkasi.
Adapun BPIH tahun 2025 diatur dengan mekanisme yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sebesar Rp6,8 triliun.
Sementara itu, besaran Bipih akan dipergunakan untuk membayar biaya penerbangan haji, sebagian dari biaya akomodasi di Makkah, serta sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup atau living cost para jemaah.
Dalam Kepres tersebut, biaya itu berlaku bagi seluruh jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah resmi menetapkan kuota haji bagi jemaah Indonesia di tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah.
Sebagai informasi tambahan, Presiden Prabowo sebelumnya juga mengatakan belum puas atas penetapan turunnya besaran biaya ibadah haji tahun 2025 meski jauh lebih rendah dibanding 2024.
“Kita semua kerja untuk efisiensi di semua bidang. Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik juga kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas, saya perintahkan cari lagi kesempatan,” kata Prabowo di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (21/01/2025).
Di musim Haji 2025, pemerintah telah menyetujui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang akan ditanggung oleh jemaah berjumlah Rp55.431.750,78 juta (Rp55,4 juta).
Jumlah itu setara 62 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta).