x

Prabowo Minta Jajaran Menteri Percepat Pembentukan 80 Ribu Koperasi Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Apr 2025 21:12 109 Gibran Negus

TODAYNEWS.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Adapun inpres mengenai program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih itu resmi diteken oleh Presiden Prabowo pada Kamis (27/3/2025).

Keputusan meneken inpres itu ditenggarai untuk mendorong kemandirian masyarakat melalui
Kebijakan swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita.

Dalam Inpres itu, Prabowo telah memerintahkan langsung Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan para jajaran Kepala Daerah yakni Gubernur dan Bupati/Walikota agar membantu pemerintah untuk mempercepat pembentukan 80 ribu koperasi desa merah putih.

“Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi poin pertama instruksi Prabowo dikutip dari salinan Inpres, Rabu (9/4/2025).

Di sisi lain, Prabowo juga meminta seluruh jajaran Menteri mengatur skema pembentukan koperasi merah putih tidak hanya sebatas pengadaan bahan-bahan pokok seperti sembako, simpan pinjam, apotek, klinik dan cold storage semata.

Prabowo memerintahkan seluruh koperasi merah putih yang telah dibentuk agar dapat lebih dulu memperhatikan kebutuhan dan karakter sesuai dengan keadaan potensi desa/kelurahan masing- masing.

Selain itu, Prabowo juga meminta jajaran agar dapat memperhatikan skema pengalokasian anggaran untuk percepatan pembangunan 80 ribu koperasi merah putih di setiap desa/kelurahan sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Kemudian Prabowo juga meminta seluruh stakeholder membantu mempercepat pelaksanaan aturan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melalui strategi program yang berkesinambungan.

Kemudian Prabowo menekankan seluruh jajaran untuk mendorong pembentukan 80 ribu koperasi merah putih yang mengedepankan
prinsip secara terukur, akuntabel, dan efisien.

Prabowo juga memerintahkan para stakeholder membantu mengedepankan kerjasama pemanfaatan integrasi data dan informasi antar kementrian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Prabowo menerangkan, bentuk kerjasama itu dilakukan yang akan berfokus terhadap analisis data soal perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanduan dan pelaporan serta juga melakukan evaluasi pelaporan pembentukan 80 ribu koperasi merah putih itu.

Dalam Inpres itu, Prabowo juga memerintahkan seluruh Menteri, Kepala Lembaga dan juga Kepala Daerah agar melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif.

“Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih dibebankan pada APBN, APBD, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” tutup bunyi diktum kedelapan Inpres Koperasi Merah Putih. (GIB)

Post Views110 Total Count
LAINNYA
x