Presiden Prabowo Subianto saat menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025. Foto: BPMI SetpresTODAYNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas keberanian dan kerja keras mereka dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp6,6 Triliun.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya saat menghadiri penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025).
“Terima kasih Satgas PKH, terima kasih keberanian Saudara. Saudara, menurut saya adalah pendekar-pendekar sejati. Kalian adalah patriot-patriot sejati. Kinerja kita, persatuan kita, teamwork kita, semua, kejaksaan, polisi, tentara, kementerian-kementerian yang bekerja,” ucap Prabowo.
Prabowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kerja keras para petugas di lapangan dalam menghadapi berbagai tantangan dalam proses verifikasi hingga penegakan hukum.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit, harus verifikasi, mengecek, 4 juta hektare tidak sedikit, luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar,” ujar Prabowo.
“Upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi, upaya-upaya perlawanan yang kita mengerti dan kita paham,” lanjutnya.
Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum serta pengamanan kekayaan negara, khususnya di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin, melaporkan soal capaian Satgas PKH bahwa hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare.
Dari total tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 893.002,383 hektare.
Kawasan tersebut terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi, yang diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas, serta kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan guna dilakukan pemulihan kembali hutan.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Jaksa Agung juga melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif. Menurutnya, pada kesempatan tersebut diserahkan uang negara dengan total nilai Rp6.625.294.190.469,74.
Nilai tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Serta hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula.