Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad. Foto: IstimewaTODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad menyatakan dukungannya terhadap usulan Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut legislator Fraksi PKB itu, status PNS dinilai lebih memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi bagi para abdi negara.
“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Oleh karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali Ahmad, Rabu (29/10/2025).
Dia mengatakan, status PNS memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.
Selain itu, dengan diangkatnya PPPK menjadi PNS akan membuka peluang karir yang lebih luas, mengingat PNS memiliki sistem peningkatan karir dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas.
“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Menurutnya, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.
“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegasnya.
Ali Ahmad berharap revisi UU ASN ke depan dapat lebih berpihak pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara, termasuk bagi para PPPK yang telah lama mengabdi kepada bangsa dan negara.