Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: IstimewaTODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk meningkatkan demokrasi prosedural kepada demokrasi substansial.
Ia menyampaikan, Komisi II ke depan akan berupaya memperkuat kelembagaan Bawaslu dan DKPP. “Posisi Bawaslu dan DKPP perlu diperkuat,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DKPP RI, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, perihal kompetensi penyelenggaran pemilu, Bappenas dan Kementerian Polkam sudah memberikan usulan. “Menteknorasikan prosesnya menjadi imparsial, lebih sederhana, lebih murah. Itu wajib kita masukan dalam norma-norma di Revisi Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Ia mendorong Juni 2026 pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu sudah selesai. Sehingga, publik memiliki waktu yang cukup panjang untuk memberikan masukan dan kritik. “Jadi publik sudah bisa mendiskusikan,” katanya.
Ia memprediksi Revisi Undang-Undang Pemilu akan disahkan pada pertengahan tahun depan. “Disahkannya mungkin di Agustus atau September atau Oktober. Tapi di Juni itu, kami di Komisi II sudah punya kerangka besar, teman-teman bisa memberikan masukan,” jelasnya.
Ia berharap, Revisi Undang-Undang Pemilu menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pelayanan dan kualitas demokrasi di Tanah Air.
“Kita sangat bergantung kepada bagaimana masalah-masalah yang ada sekarang ini bisa diselesaikan melalui Revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Ia mengungkapkan, awalnya Revisi Undang-Undang Pemilu menggunakan metode Omnibuslaw. Di mana terdapat sejumlah undang-undang yang akan digabungkan seperti Revisi Undang-Undang Partai Politik, Revisi Undang-Undang Pemilu-Pilkada, dan Revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah.
“Tapi kalau melihat kondisi, kita akan cari yang secepat mungkin, semudah mungkin, sesederhana mungkin, semurah mungkin bisa segera diwujudkan,” pungkasnya.