x

Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Orang Tersangka Kerusuhan

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Sep 2025 23:59 81 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang melanda sejumlah titik di Kota Surabaya pada Sabtu malam (30/8/2025).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dari 315 orang yang sebelumnya diamankan.

Dari jumlah tersebut, 187 merupakan orang dewasa dan 128 lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Sebanyak 27 orang dewasa kini mendekam di tahanan, sedangkan enam anak diserahkan kembali kepada orang tua untuk mendapatkan pendampingan Bapas,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Kerusuhan sendiri terjadi di beberapa lokasi, antara lain Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, hingga 29 pos lalu lintas di Surabaya.

Polisi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan provokasi, perusakan, hingga membawa senjata tajam dan bom molotov.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya tiga bilah senjata tajam, bom molotov, pakaian yang dipakai pelaku, serta telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan delapan pasal pidana, termasuk KUHP dan Undang-Undang Darurat.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan adanya kelompok yang berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp untuk mengorganisir aksi anarkis. “Ini bukan aksi unjuk rasa, melainkan memang bertujuan menimbulkan kerusuhan. Mereka berkumpul di salah satu kafe, jumlahnya sekitar 70 orang, sebagian dari Surabaya, sebagian dari luar kota,” kata Jules.

Selain 33 tersangka tersebut, polisi turut mengamankan tujuh orang lain yang positif menggunakan narkoba.

Dari identitas yang terungkap, sejumlah pelaku dewasa berstatus mahasiswa, sementara beberapa ABH masih tercatat sebagai pelajar SMA dan SMK.

 

 

Post Views82 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x