x

Polres Sumenep Amankan 271 Botol Arak Bali Ilegal

waktu baca 1 menit
Senin, 10 Mar 2025 18:00 78 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Ratusan botol arak Bali ilegal disita Sat Samapta Polres Sumenep, Sabtu (8/3).

Kasih Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan total ada 271 botol arak Bali yang disita.

Ratusan arak bali itu diketahui milik warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Dia mengungkpan penyitaan ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya penjual miras ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) bersama Sat Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,” kata Widiarti, Senin (10/3).

Laporan tersebut lantas ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Benar saja, saat petugas datang, DA menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali.

“Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep.

 

Post Views79 Total Count
LAINNYA
x