TODAYNEWS.ID – Polres Ngawi mengagalkan upaya penyalahgunaan pupuk subsidi sebanyak tiga ton yang hendak dikirim ke salah satu kawasan di Ngawi.
Pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska tersebut dikirim dengan menggunakan truk bernomor polisi G-9768-AC muatan dan melintas di Jalan Raya Kwadungan masuk Desa Budug Kecamatan Kwadungan, Selasa (4/3).
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi menjelaskan penggagalan upaya penyalahgunaan pupuk subsidi itu bermula saat Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi melakukan patroli.
Saat itu, Tim Tiger melihat kendaraan truk kuning mencurigakan lantaran terlihat membawa beban berat serta tertutup rapat dengan terpal.
Tim Tiger berusaha untuk menghentikan truk tersebut dan mencoba melihat isi muatan. Benar saja, truk tersebut mengangkut pupuk subsidi sebanyak tiga ton.
“Mereka tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen terkait isi muatan tersebut sehingga dilakukan penahanan,” kata Dwi, Sabtu (5/4).
Pihaknya juga mengamankan pengemudi serta kenet truk yakni pengemudi beserta kernetnya berinisial R (58) dan NF (25).
“Kedua pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan cara membeli antara Rp130.000 – Rp 140.000 per sak dan memberikan keuntungan kepada petani Rp10.000 per sak,” jelasnya.
Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak tiga ton (20 sak Urea dan 40 sak Phonska), kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan truk.
Dwi mengungkapkan pupuk tersebut adalah pesanan yang didapat melalui media sosial facebook.
“Awalnya pelaku AR bin NF (25), menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial facebook, dan berkomunikasi dengan pembeli melalui WA,” lanjutnya.
Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25), menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska.
Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan harga Rp100.000 tersebut akan dijual di Kabupaten dengan harga Rp250.000per/sak
“Kepada pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama para pelaku adalah satu)m unit truck engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC, 20 20 sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 sak pupuk bersubsidi merk Phonska.