x

Polres Metro Jakarta Pusat Siapkan 1.658 Personel Amankan Sidang Putusan Kasus Hasto Kristiyanto

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Jul 2025 11:04 33 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapolres Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan pengamanan berjalan humanis dan profesional. Ia mengimbau massa supaya tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, serta tidak merusak fasilitas umum.

“Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. Susatyo mengatakan pengamanan melibatkan personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.

Mereka berjaga di dalam ruang sidang dan di luar gedung untuk mengamankan massa dan mencegah bentrok. Polres juga imbau masyarakat menghindari kawasan PN Jakarta Pusat selama sidang untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

Sejak pagi, beberapa kelompok massa sudah hadir. Pukul 07.00 WIB, DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, serta Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.

Pada pukul 09.00 WIB, KARAM Demokrasi dan Masyarakat Pecinta Keadilan juga menggelar aksi serupa di lokasi yang sama, menuntut pembebasan Hasto dan meneriakkan “Save Demokrasi”. Ada pula Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi yang mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

Dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dari 2019–2024. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air usai penangkapan anggota KPU Wahyu Setiawan oleh KPK. Ia juga memerintahkan ajudannya menenggelamkan ponsel untuk mengantisipasi penyidik KPK.

Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang USD 57.350 atau Rp600 juta kepada Wahyu antara 2019–2020 agar Wahyu memuluskan pengajuan pengganti antarwaktu calon legislatif dari Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia.

Hasto terancam pidana sesuai Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU No. 20/2001 bersama Pasal KUHP terkait.

Post Views34 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
23 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x