TODAYNEWS.ID – Polres Madiun Kota membekuk pria asal Kecamatan Sawahan berinisial DAS karena melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial RS (31).
Modus yang digunakan tersangka yakni berpura-pura jadi dukun yang bisa melihat seseorang dan menyembuhkan korban dari guna-guna.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook.
R dan DAS memutuskan untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Madiun, Sabtu (26/10/2024) lalu.
Tersangka berdalih hendak melakukan ritual membersihkan guna-guna.
Guna meyakinkan korban, pelaku sempat memberi bunga setaman dan lilin. Di dalam kamar hotel DAS melancarkan aksi bejatnya itu.
“Korban lantas diminta untuk melepaskan semua pakaiannya dan memandikan dengan air kembang. Tentu lengkap dengan bacaan mantra-mantra. Selanjutnya mudah ditebak. Tersangka mulai menggerayangi korban hingga terjadi hubungan seksual,” jelasnya mengutip pada Senin (17/3/2025).
Tanpa merasa bersalah, tersangka meminta agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.
Tersangka juga mengancam akan menceritakan kepada orang lain jika korban bercerita.
Kini, DAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.