Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kanan) dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. (Foto : Antara) TODAYNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan anak Jakarta Barat dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa dari 10 tersangka tersebut, tujuh di antaranya merupakan perempuan berinisial IJ, A, N, HM, W, EM, dan LM. Sementara itu, tiga lainnya adalah laki-laki berinisial EB, SU, dan RZ.
Kasus perdagangan anak Jakarta Barat ini bermula dari laporan hilangnya seorang anak yang diterima Polres Metro Jakarta Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa korban diduga berada di wilayah Sumatra. Informasi ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan penjualan anak yang lebih luas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka IJ yang juga ibu korban, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, IJ menjemput korban RZA dari rumah saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan alasan mengajak bermain.
Namun hingga 21 November 2025, RZA tak kunjung kembali ke rumah. Situasi ini menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.
Saksi AH yang merupakan ayah korban kemudian menghubungi CN dan menyampaikan bahwa tersangka IJ sedang memperoleh banyak uang. Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana.
Selanjutnya, CN berusaha mencari IJ untuk memastikan keberadaan RZA. Upaya ini dilakukan demi mengetahui kondisi anak yang selama ini diasuh oleh keluarga.
Saat CN bertemu dengan IJ dan tersangka AF, CN menanyakan keberadaan RZA. Pada saat itu, AF menyatakan bahwa anak tersebut berada di rumahnya.
Kemudian CN membawa IJ dan AF ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. Di hadapan polisi, IJ mengakui telah menjual RZA kepada tersangka WN.
Dalam pengakuannya terungkap bahwa IJ bersama HM menjual RZA kepada WN seharga Rp17,5 juta. Selanjutnya, WN menjual korban kepada EM sebesar Rp35 juta.
Tidak berhenti di situ, EM kembali menjual korban kepada LN dengan nilai Rp85 juta. LN diketahui sebagai perantara jual beli anak Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.
Saat LN diamankan bersama RZ di wilayah SAD Jambi, polisi menemukan korban RZA beserta tiga anak lain yang tidak diketahui identitas aslinya. Dari pemeriksaan, ketiga anak tersebut juga diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan anak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi masih terus mengembangkan kasus perdagangan anak Jakarta Barat ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.