x

Polemik Status Keuangan BUMN, Begini Respons Pakar dalam Rapat Bersama DPR

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Sep 2025 13:40 2 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Rudy Lukman, menyoroti soal polemik mengenai status keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semestinya tak perlu diperdebatkan.

Hal itu disampaikan Rudy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI untuk membahas revisi UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025).

“Yang menjadi polemik saat ini adalah apakah keuangan BUMN termasuk keuangan negara,” ujar Rudy di ruang rapat Komisi VI DPR.

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sudah diatur secara jelas bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara.

“Kalau kita lihat dari UU Nomor 1 Tahun 2025, kita bisa melihat bahwa sebenarnya sudah ditegaskan bahwa keuangan BUMN adalah keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan, bahwa pada Pasal 3A ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

“Artinya BUMN ini merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan. Yang artinya juga menegaskan bahwa sebagai bagian dari kekuasaan negara, maka ini masuk dalam pengelolaan rezim keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Mailinda Eka Yuniza, juga mengatakan hal yang sama bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah menegaskan kalau keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara.

“Keputusan MK nomor 48 tahun 2013 juga keputusan MK nomor 62 tahun 2013, setelah itu ada sebenarnya keputusan MK 59 tahun 2018 dan 26 tahun 2021. Tetapi intinya, keputusan-keputusan MK itu sebenarnya solid dan mengarah kepada definisi yang luas bahwa keuangan BUMN itu merupakan bagian dari keuangan negara,” jelas Mailinda.

Putusan MK tersebut lahir kata dia, berdasarkan pertimbangan fundamental mengenai peran BUMN dalam mengelola perekonomian nasional. Atas dasar itu lanjut Mailinda, keuangan BUMN tidak bisa dilepaskan dari rezim hukum keuangan negara.

“Kenapa putusan itu muncul, ini terkait dengan fungsi BUMN yang mana dia merupakan kepanjangan tangan negara dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,” pungkasnya.

Post Views3 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    21 hours ago
    21 hours ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x