Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina saat RDP Komisi VI dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Dok TV Parlemen TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, minta pemerintah mengkaji ulang terhadap rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dari India senilai Rp 24,66 triliun untuk kebutuhan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi industri otomotif nasional yang saat ini memiliki kapasitas produksi signifikan, baik untuk kendaraan penumpang maupun kendaraan niaga ringan.
“Sepanjang kebutuhan dan spesifikasi teknis kendaraan yang tersedia tersedia di dalam negeri, maka industri nasional harus menjadi pilihan utama,” kata Nevi pada Selasa (24/2/2026).
Padahal kata Nevi, berbagai pabrikan otomotif yang beroperasi di Indonesia telah memiliki fasilitas manufaktur dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang terus meningkat.
Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan produksi nasional semakin kompetitif dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik.
“Prinsip dasarnya adalah kebutuhan nasional yang harus diutamakan dipenuhi oleh industri dalam negeri sepanjang kapasitas dan spesifikasinya tersedia,” ujar Nevi.
Legislator PKS ini menambahkan bahwa sebelum kebijakan impor diputuskan, pemerintah perlu memastikan secara objektif apakah jenis kendaraan yang dibutuhkan benar-benar belum tersedia di dalam negeri.
“Apakah volume produksi nasional tidak mencukupi, serta apakah harga dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan koperasi memang tidak dapat dipenuhi oleh produsen lokal,” sambungnya.
Lebih lanjut, Nevi mengingatkan bahwa kebijakan impor kendaraan memiliki implikasi luas terhadap industri otomotif nasional, tenaga kerja, serta rantai pasok dalam negeri.
Menurutnya, dengan mengutamakan produk dalam negeri, pemerintah tidak hanya mendukung industri manufaktur, tetapi juga memperkuat multiplier effect terhadap UMKM, komponen industri, dan penciptaan lapangan kerja.
Nevi menekankan bahwa kebijakan ekonomi yang berpihak pada koperasi harus berjalan seiring dengan perlindungan dan penguatan industri nasional.
“Sinergi antara koperasi dan industri dalam negeri justru akan menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan berdaulat,” ujarnya.
Untuk itu, Nevi mengingatkan bahwa setiap rencana impor wajib mengacu pada ketentuan peraturan-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyatakan bahwa kegiatan impor harus melindungi kepentingan nasional.
“Rencana ini harus dikaji secara komprehensif agar sejalan dengan prinsip perlindungan industri nasional,” pungkas Nevi.