Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: IstimewaTODAYNEWS.ID – Polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan rencana penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai penggantinya akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perpol 10/2025 ini juga menimbulkan polemik tentang anggota polisi aktif yang dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengaku sangat berterima kasih kepada kepada Presiden Prabowo Subianto karena segera menerbitkan PP untuk menyelesaikan polemik tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit, mengutip Selasa (23/12/2025).
Polri menurutnya sangat menjunjung tinggi aturan hukum serta menghormati putusan MK. Karena itu, Sigit menegaskan, apabila Perpol 10/2025 masih terdapat kekeliruan, maka pihaknya siap untuk ikut memperbaikinya.
“I’tikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa membuat peraturan yang mengatur tentang institusi kepolisian.
“Kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian,” ujarnya.
Sebab itu, Polri lanjut Sigit, akan menghormati segala peraturan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang institusinya.
“Sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya. Kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” pungkasnya.