Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan personel untuk menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di Jakarta Selatan berupa teguran.
Penggunaan knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta.
“Memberikan teguran dan penindakan kepada pelanggar,” kata Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta.
Dalam unggahan tersebut terlihat petugas menegur dan melakukan penindakan beberapa pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Para pengguna motor menggunakan knalpot bising sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lain di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Selatan.
Agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar, petugas mengimbau agar masyarakat menggunakan knalpot standar. (sat)