x

Polda Jatim Ungkap Grup WhatsApp Penyimpangan Seksual, Empat Admin Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Jun 2025 16:20 67 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Ditressiber Polda Jatim membongkar aktivitas menyimpang yang dilakukan sekelompok individu melalui grup WhatsApp bertajuk Info VID, yang digunakan sebagai wadah komunikasi bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis.

Grup tersebut diduga dibentuk untuk mempertemukan individu yang memiliki orientasi homoseksual guna menjalin hubungan pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pengelola dan penyebar konten dalam grup tersebut.

Empat tersangka itu ialah MI (21), warga Gubeng Surabaya; NZ (24), warga Tambaksari Surabaya; FS (44), warga Dukuh Pakis Surabaya; dan S (66), warga Jombang. Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan aktif dalam mengatur, mengelola, dan menyebarkan konten pornografi dalam grup.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, inisiatif pembentukan grup berawal dari MI yang pada Januari 2025 menemukan grup Facebook bernama Gay Tuban Lamongan Bojonegoro. Dari sana, ia menyebarkan tautan undangan WhatsApp Info VID kepada para anggota grup tersebut.

“MI awalnya hanya mengomentari salah satu unggahan di grup Facebook, lalu membagikan link untuk masuk ke WhatsApp,” jelas Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/6).

Dalam grup WhatsApp itu, para anggota diketahui membagikan foto dan video yang mengandung unsur pornografi dengan tujuan mencari pasangan. Salah satunya, tersangka NZ disebut kerap membagikan video hubungan sesama jenis serta aktif merespons konten untuk menjalin komunikasi lebih lanjut.

“Beberapa tersangka, termasuk FS dan S, juga terlibat mengunggah konten tak senonoh sebagai bentuk upaya menarik perhatian sesama anggota,” imbuh Dirmanto.

Tersangka S bahkan diduga mengirimkan foto alat kelaminnya sendiri ke grup sebagai cara untuk mengundang respons dari anggota lain.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menyebutkan bahwa grup WhatsApp Info VID telah memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook yang menjadi sumber penyebaran awal mencapai lebih dari 11.000 anggota.

“Fokus penyidikan kami adalah mengungkap struktur admin yang memfasilitasi penyebaran konten ini. Tidak ditemukan indikasi praktik mucikari dalam kasus ini,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka juga dikenai Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman pidana bagi keempat tersangka mencapai 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp6 miliar.

Post Views68 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
4 hours ago
4 hours ago
7 hours ago

LAINNYA
x