TODAYNEWS.ID – Ditreskrimum Polda Jatim tangkap seorang pendeta di Kota Blitar berinisial BDH (67) karena diduga lakukan pencabulan kepada tiga anak perempuan di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan BDH telah ditangkap pada 11 Juli 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka sendiri telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim sejak Juli 2025,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/6).
Mirisnya, dugaan pencabulan itu telah dilakukan selama dua tahun. Mulai tahun 2022-2024. Korbannya ialah GTP (15), TTP (12) dan NTP (7).
“Untik modusnya bahwa tersangka BDH ini melakukan perbuatan cabul atau pencabulan, terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital, milik para korban,” katanya.
Adpaun kronologinya, bahwa pelapor yakni orang tua korban berinisial TKD beserta tiga korban menempati salah satu ruangan yang ada di gereja di Kota Blitar.
“Tersangka sering mengajak korban, berjalan-jalan dan berenang di samping itu tersangka juga melakukan pencabulan kepada para korbanya sejak tahun 2022 sampai 2024. Hal ini dilakukan di ruang kerja, di kamar juga, ruang keluarga, kemudian dilakukan di kolam renang dan juga dilakukan di home stay,” jelasnya.
Adapaun barang bukti yang disita antara lain satu lembar foto copy legalisir kartu keluarga atas nama terlapor, satu lembar KTP atas nama pelapor satu lembar fotocopy akte kelahiran an beberapa korban.
“Kemudian satu lembar struk pembayaran masuk ke kolam renang. Karena tadi disampaikan juga dilakukan di kolam renang. Penyidik mendaptakan barang bukti struk di kolam renang,” jelasnya.
BDH disangkakan pasal pasal 82 juncto 76e Undang-undang RI 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman sanski pidana penjara paling sedikit lima tahun da paling banyak 15 dan denda 5 miliar,” jelas Jules.
Sementara itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ciput Eka Purwanti mengungkapkan saat ini korban berserta keluarga dalam lindungan LPSK dan PPPA.
“Kami tentunta berharap proses ini akan terus berjalan cepat demi kepentingan para korban. Saat ini, mereka telah berpindah tempat dan tentunya melakukan pendekatan yang manis,” katanya.
“Nanntinya pada saat prosea persidangan yang terjadi tentunya bisa dapat menghormati hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan privecy untuk tidak dipertemukan pada korban pada saat penyidikan dan persidangan,” tandasnya.
Tidak ada komentar