x

Polda Jatim Tangkap Dua Anggota Ormas Diduga Memeras Kadispendik Jatim

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Jul 2025 21:31 29 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Dua pria muda asal Bangkalan, SH (24) dan MSS (26), kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai.

Keduanya mengklaim berasal dari organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Abraham Julest Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari rencana unjuk rasa yang diberitahukan secara resmi ke Dinas Pendidikan Jatim.

Dalam surat yang dikirim pada 16 Juli 2025, FGR menyatakan akan menggelar aksi pada Senin (21/7), menuntut penetapan Aries Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan isu pribadi lainnya.

Namun, sebelum aksi berlangsung, pada Sabtu (19/7), kedua terduga pelaku menemui perwakilan dari Aries Agung Paewai dan menyampaikan tuntutan uang sebesar Rp50 juta. Uang tersebut dimaksudkan sebagai ‘biaya damai’ agar demonstrasi dibatalkan dan unggahan viral mereka di media sosial dihapus.

“Dalam pertemuan itu, mereka menjanjikan akan menghentikan aksi dan menghapus konten viral di TikTok serta Instagram jika diberikan sejumlah uang. Namun saat itu, saksi hanya mampu menyerahkan Rp20 juta,” jelas Abast, Kamis (24/7/2025).

Tak lama setelah transaksi dilakukan, tim Jatanras Polda Jatim langsung bergerak dan mengamankan SH dan MSS sekitar pukul 23.00 WIB. Uang tunai sebesar Rp20 juta ditemukan dalam kantong baju SH, tersimpan dalam paper bag. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di tempat lain.

“Untuk saat ini, pelaku diketahui baru sekali melakukan tindakan terhadap korban. Tapi kami masih menyelidiki kemungkinan mereka pernah melancarkan modus serupa di kasus lain,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 368 jo 55 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang ancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman yang menanti maksimal sembilan tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat pemberitahuan aksi demo dari FGR, uang tunai Rp20.050.000, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

 

Post Views30 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    9 hours ago
    10 hours ago
    10 hours ago
    10 hours ago

    LAINNYA
    x