TODAYNEWS.ID – Polda Jatim mengamankan 580 orang yang diduga terlibat aksi anarkis dalam rangkaian unjuk rasa di enam kota/kabupaten pada 29–31 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 89 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum, 12 masih dalam pemeriksaan, sementara 479 lainnya dipulangkan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyebut aksi anarkis terjadi di Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Sidoarjo.
“Penindakan dilakukan di sejumlah titik, mulai Gedung Grahadi, Mapolda Jatim, Polsek Tegalsari, hingga beberapa pos polisi,” kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (1/9).
Di Surabaya, Polda Jatim mengamankan 66 orang di sekitar Gedung Grahadi dan Mapolda. Dari jumlah itu, sembilan diproses hukum dan 57 dipulangkan. Sementara Polrestabes Surabaya menangkap 288 orang di Polsek Tegalsari, Grahadi, serta 18 pos polisi; 22 orang diproses hukum, sisanya dipulangkan.
Jules menegaskan, kerusakan parah terjadi di Polsek Tegalsari, termasuk masjid di dalam area polsek yang menjadi fasilitas ibadah masyarakat sekitar.
Di Kediri, Polres Kediri Kota mengamankan 20 orang dari aksi di Gedung DPRD; tujuh diproses hukum dan 13 dipulangkan. Polres Kediri Kabupaten menangkap 124 orang di Kantor Samsat dan Polsek Kepung; 23 orang ditetapkan tersangka, 12 masih diperiksa, dan 89 dipulangkan.
Dari Malang, Polres Malang Kota mengamankan 61 orang. Sebanyak 13 orang diproses hukum tanpa penahanan. Kerusakan terjadi di 12 pos lalu lintas, satu pos Sabhara, kantor lakalantas, dan satu pos polisi. Polres Malang Kabupaten juga menangkap 13 orang dari beberapa pos polisi, seluruhnya diproses hukum.
Sedangkan di Sidoarjo, delapan orang diamankan di Pos Waru; dua ditetapkan tersangka, enam lainnya dipulangkan.
Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 212 tentang Perlawanan terhadap Petugas, Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan, Pasal 187 jo 53 tentang Percobaan Pembakaran, serta Pasal 406 tentang Perusakan.
Caption: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. Foto: Pramitha