x

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Hari Ini 

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Mar 2025 09:54 78 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana ini berlangsung pada pukul 09.20 WIB.

“Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama,” tulis SIPP PN Jakpus.

Sebagai informasi, berkas perkara Hasto telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst.

Sidang perdana Hasto tersebut akan dipimpin langsung Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Sementara, Hakim Rios ditemani dengan dua Hakim anggota yaitu Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. Kemudian selaku Panitera Pengganti adalah Eko Budiarno.

Untuk menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, DPP PDIP menunjuk sejumlah pengacara untuk mendampingi Hasto dalam ruang sidang.

Adapun salah satu orang dari tim kuasa hukum Hasto yang cukup menonjol yaitu eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Adapun  Febri ditunjuk menjadi koordinator juru bicara pengacara Hasto.

Selain Febri, DPP PDIP juga menunjuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail untuk menjadi kuasa hukum Hasto.

Adapun Hasto dijerat kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk melancarkan penetapan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Disisi lain, Hasto juga diduga juga mengurus proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal peringan penyidikan lantaran diduga membantu menyembunyikan buronan KPK politikus PDIP Harun Masiku.

Diketahui, sebelumnya, Hasto juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan namun gugatan status tersangkanya tidak dikabulkan.

Post Views79 Total Count
LAINNYA
x