x

PKS: Sejak Awal Kami Lihat UU Cipta Kerja Jadi Kendala

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Nov 2025 21:15 33 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan langkah yang semakin mendesak untuk memastikan tercapainya pelestarian pangan nasional.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Penyusunan RUU Pangan bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Petani Persada di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/11/2025).

Slamet menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan posisi petani dan menghambat gerak pemerintah dalam memperkuat produksi pangan.

Menurutnya, sejak awal pembahasan omnibus law tersebut, Fraksi PKS telah mengingatkan bahwa model penyusunan dan isi regulasinya berpotensi menimbulkan permasalahan serius dalam tata kelola pangan.

“Dari awal kami di PKS, sudah melihat potensi UU Cipta Kerja ini menjadi kendala bagi kelaparan pangan. Dan kini terbukti, banyak aspirasi petani yang menegaskan hal itu,” tegasnya.

Slamet menambahkan bahwa perubahan terkait penguatan sektor pangan tidak cukup dilakukan melalui revisi terbatas dalam RUU Pangan saja. Ia menilai perbaikan harus menyentuh regulasi induknya.

“Yang harus diubah itu ada di Undang-Undang Cipta Kerja, atau bahkan di Undang-Undang Pertanian secara menyeluruh. Tidak bisa hanya dicomot sebagian,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa hal ini mekanisme memerlukan legislasi khusus dan dukungan politik yang kuat. “Kami siap memperjuangkannya, baik secara pribadi maupun melalui fraksi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa langkah memperkuat regulasi pangan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan dan kelangsungan pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Slamet menegaskan, PKS mendorong revisi UU Cipta Kerja bukan untuk menyerang kebijakan pemerintah, tetapi justru untuk memastikan fondasi pangan selaras dengan visi besar Presiden dalam memperkuat produksi dan kemandirian pangan nasional.

Dalam forum tersebut, Slamet turut menyumbangkan usulan pembentukan Dewan Pangan Nasional yang melahirkan organisasi petani. Ia menilai konsep tersebut menarik dan perlu dikaji lebih komprehensif agar dapat memperkuat tata kelola pangan negara.

Selain itu, Slamet menyampaikan masukan terkait perubahan istilah “masyarakat” menjadi “petani” dalam Pasal 8 RUU Pangan. Menurutnya hal ini tidak sederhana karena belum terdapat kesepakatan resolusi hukum mengenai petani.

“Organisasi petani itu banyak sekali. Kalau kita menyebut ‘petani’, definisinya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Slamet menegaskan komitmen Komisi IV untuk menampung seluruh pandangan organisasi petani dan melanjutkan pembahasan RUU Pangan secara cermat dan konstruktif.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
21 hours ago
22 hours ago

LAINNYA
x
x