Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mendorong parlemen untuk segera melakukan pengesahan terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang sebagai bagian merealisasikan amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap warga negara.
“Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini,” kata Wakil Lestari dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/3/2026).
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya pada Kamis (5/3) kemarin telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait RUU PPRT yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dari berbagai organisasi serikat buruh.
Lebih lanjut, kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti pekerja rumah tangga, menurutnya, harus mendapat prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi.
Rerie, sapaan Lestari, berpendapat bahwa saat ini menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga.
“Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Angka tersebut, kata Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, harus mampu memicu kepedulian bersama untuk segera mengatasinya dengan memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pembahasan RUU PPRT sejatinya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu, ketika diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004.
Untuk itu, Rerie mendorong agar semua pihak berperan aktif menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama anak bangsa, dalam membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara, termasuk bagi pekerja rumah tangga.