x

Pimpinan Komisi II: Hadirnya Putusan MK Pisah Pemilu Jadi Pemantik Percepatan Pembahasan RUU Pemilu

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 14:38 102 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya bisa berjalan lebih cepat seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah.

Apalagi menurutnya, perubahan Undang-Undang Pemilu masuk dalam prolegnas 2025, yang berarti pembahasan harus mulai dilakukan pada tahun ini.

Hal itu disampaikan Zulfikar pada acara Seminar Kebangsaan yang digelar Partai Buruh dengan tema “Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” yang berlangsung di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/7/2025).

“Penyusunan perubahan Undang-Undang Pemilu itu harus dikerjakan tahun ini, tahun 2025. Nah, hadirnya putusan MK 135 itu menurut saya mestinya menjadi pemantik agar kita segera,” kata Zulfikar.

Zulfikar juga menegaskan, bahwa Fraksi Partai Golkar mendorong percepatan pembahasan RUU Pemilu oleh DPR.

“Kalau saya sih, sebagai Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, terus mendesak agar segera-segera penyusunan itu dilakukan,” kata Zulfikar.

Pasalnya kata Zulfikar, sejauh ini banyak putusan-putusan MK mengenai kepemiluan yang dapat menjadi rujukan dasat dalam penyusunan RUU Pemilu.

“Karena sudah banyak putusan MK itu yang mestinya menjadi rujukan,” ucapnya.

Kendati begitu, ia menilai, banyaknya putusan-putusan MK mengenai masalah kepemiluan di luar batas kewenangannya.

“Walaupun saya sendiri, Prof. Jimly mengatakan, berkali-kali MK itu membentuk norma baru dengan putusannya, semestinya itu tidak boleh dilakukan lagi karena itu melampaui kewenangannya,” pungkasnya.

Namun lanjut Zulfikar, DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang tetap harus menjalankan putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

“Tapi karena kita pembentuk undang-undang sendiri mengatakan, putusan MK itu final dan mengikat saya menyampaikan apapun ya harus kita laksanakan, apalagi substansi dari putusan MK termasuk yang terakhir ini memang lebih baik, mengarahkan kita kepada demokrasi yang lebih bermakna,” tandasnya.

“Apalagi waktunya ini makin hari makin dekat dengan pelaksanaan pemilu 2029. Kalau kita punya waktu yang cukup untuk membahas perubahan undang-undang pemilu, ya tentu undang-undang pemilu yang kita hasilkan akan lebih baik,” demikian Zulfikar.

Sebagai informasi, narasumber pada Seminar Kebangsaan ini di antaranya adalah, oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Pendiri/Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie dan Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin.

Post Views103 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x