TODAYNEWS.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar konferensi pers bertajuk “DPR RI Menjawab tuntutan 17+8” yang ramai menjadi perbincangan publik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Konferensi pers tersebut tanpa dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, namun dihadiri oleh tiga pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam keterangannya, Dasco menyebut para pimpinan DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi rakyat untuk membahas 17+8 tuntutan rakyat, pada Kamis (4/9).
“Kami akan menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin, Kamis 5 September 2025,” kata Dasco membacakan hasil keputusan rapat.
Satu di antara 6 poin kesepakatan rapat antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, yakni DPR resmi menghentikan tunjangan rumah bagi anggota dewan.
Selain itu, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, dan juga akan memangkas sejumlah tunjangan lainnya bagi anggota dewan.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan Perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Dasco.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan ada listrik dan biaya jasa telepon kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” imbuhnya.
Selain itu, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
“Meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.
Lebih lanjut, DPR RI juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Seperti diketahui, Media sosial dihebohkan unggahan warganet yang memuat 17+8 Tuntutan Rakyat menyusul rangkaian aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Indonesia dalam sepekan terakhir.
Adapun isi dari 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut memuat 17 poin tuntutan terhadap Presiden, DPR, Ketua Umum Parpol, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi yang diberi tenggat untuk dilaksanakan hingga Jumat 5 September 2025. Berikut 17 poin tuntutan tersebut di antaranya:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisism
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publii bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Selain itu, terdapat 8 poin tuntutan rakyat yang diberi tenggat satu tahun untuk dilaksanakan di antaranya:
1. Bersihkan dan Reformasi DPR besar-besaran
2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif
3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
8. Tinjau ulang kebijakaan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.