Caption: Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Negus GibranTODAYNEWS.ID – Hak politik rakyat akan dikebiri jika pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Nanti rakyat bisa marah kalau hak-hak politiknya dikebiri,” kata pengamat politik, Yusak Farchan kepada TODAYNEWS, Jumat (19/12/2025).
Ia berpandangan, Presiden Prabowo Subianto perlu berhati-hati dalam merumuskan perubahan aturan pilkada 2029 mendatang.
Yusak menilai, masyarakat lebih menginginkan pilkada yang dilakukan secara langsung.
“Prabowo harus berhati-hati soal perubahan mekanisme pilkada karena sebagian besar masyarakat masih menginginkan pilkada langsung,” katanya.
Ia mengatakan, pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pernah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan DPR RI.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kemudian, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.
“Kan sudah ada presedennya dulu saat Presiden SBY mengeluarkan Perppu karena UU-nya ditolak oleh rakyat,” pungkasnya.