Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama. TODAYNEWS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi semakin berkembangnya wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, mengatakan bahwa wacana Pilkada melalui DPRD yang telah bergulir lama dan terus dimunculkan bertujuan untuk mengubah sistem Pilkada langsung menjadi tidak langsung.
Hal itu disampai Heroik dalam diskusi media untuk membahas dinamika kekuasaan dalam Pilkada melalui DPRD serta alternatif perbaikan sistem Pilkada langsung, Kamis (15/1/2026).
Perludem memandang, wacana perubahan sistem pilkada tersebut sangat bersifat teknis karena yang dimunculkan dalam isunya hanya pada seputar tingginya anggaran yang dikeluarkan oleh penyelenggara maupun kontestan.
“Kami ingin menegaskan bahwa selama ini kita dihadapkan dengan wacana untuk mengubah desain pilkada langsung menjadi pilkada tidak langsung itu sebagai wacana yang sifatnya teknis soal efisiensi, anggaran tinggi yang besar dalam konteks biaya penyelenggaraan dan juga dalam konteks biaya politik,” kata Heroik.
Menurutnya jika yang dipersoalkan karena tingginya anggaran penyelenggaraan pilkada, maka seharusnya konklusinya bukan mengubah sistem pilkada melainkan mencari solusi dari tingginya cost pilkada itu.
“Kok yang kemudian hasil konklusinya itu mengubah mekanisme pemilihannya, bukan kemudian kita melihat apa si yang menjadi asal usul penyebab dari tingginya biaya politik tersebut,” ujarnya.
Kata Heroik, meski para elite politik mengatakan bahwa baik pilkada langsung maupun tidak langsung sudah diatur di dalam konstitusi, namun bagi Perludem persoalannya tidak sampai di situ.
“Kami coba melihat Asbabun nuzulnya atau asal-usul dalam konteks amandemen konstitusi dan kita perkuat di berbagai putusan, ada putusan 55 misalnya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai desain keserentakan 5 model, ada keputusan 85 Tahun 2022 mengenai pengembalian kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa Pemilu,” paparnya.
Karena sebelumnya lanjut Heroik, undang-undang Pilkada mengatur adanya pembentukan badan peradilan Pemilu, tetapi tak kunjung dibentuk dan MK secara tegas di sana menyebutkan bahwa Pilkada ini adalah rezim pemilu.
“Karena apa? Pesertanya sama, bedanya hanya ada perseorangan kemudian penyelenggaranya itu KPU dan juga Bawaslu, pemilunya sama, azasnya pun sama, jadi clear bahwa yang konstitusional itu adalah Pemilu langsung,” tambahnya menegaskan.
Lebih lanjut, menurut Perludem jika pelaksanaan pilkada digelar melalui DPRD, maka dalam hal ini akan dapat dilihat dengan mudah adanya dominasi kekuatan partai politik untuk memenangkan calon tertentu.
“Teman-teman dari data ini kami ingin menunjukkan yang dimaksud dominasi oleh Mas Iqbal tadi sebetulnya adalah partai politik yang punya pemenang kursi mayoritas di DPRD dalam proses pemilihan melalui DPRD,” kata Heroik.
Selain dapat menggunakan kursi mayoritas parpol, besarnya koalisi parpol ditingkat nasional juga dapat menentukan siapa pemenang pilkada melalui DPRD.
Apalagi lanjut Heroik, jika wacana koalisi permanen benar-benar terealisasi maka itu akan merugikan parpol yang tak masuk dalam koalisi terst dan juga rakyat yang kehilangan hak pilihnya jika pilkada dilakukan lewat DPRD.
“Dan yang kedua kalau pakai koalisi nasional gitu ya apalagi kan hari ini ramai itu koalisi permanen gitu ya maksud saya artinya sudah kita bisa lihat Bagaimana proyeksinya apalagi kalau pakai claimer tadi pakai kursi hasil pemilu 2024, maka hasilnya akan seperti itu hanya menguntungkan segelintir partai politik,” ujarnya.
“Sedangkan akan menutup ruang bagi partai politik lain dan juga menutup ruang bagi para pemilih untuk bisa memilih langsung calon-calon Berdasarkan preferensinya,” demikian Heroik menambahkan.