Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Herwyn J.H. Malonda. Foto: Humas BawasluTODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyelenggarakan program inovatif dan strategis bertajuk “Bawaslu Membelajarkan: Penguatan Kapasitas Seluruh SDM Bawaslu” di tiga Provinsi, Medan, Bali dan Manado.
Program yang digagas oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi aparatur pengawas pemilu di seluruh Indonesia melalui pembelajaran kolaboratif yang terintegrasi dengan teknologi digital.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi respons langsung terhadap perkembangan lingkungan strategis yang ditandai percepatan transformasi digital, meningkatnya kompleksitas pengawasan pemilu, serta maraknya disinformasi yang memerlukan kecakapan analitis dan teknologi yang lebih kuat.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah penting dalam memastikan setiap jajaran pengawas pemilu memiliki kemampuan analisis, pemahaman regulasi, serta kecakapan komunikasi yang memadai untuk menjawab tantangan demokrasi modern.
“Program ini tidak hanya menyajikan ruang belajar, tetapi juga ruang uji kompetensi yang mendorong peserta untuk menjadi pengajar bagi sesama rekan pengawas pemilu,” kata Bagja dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Herwyn J.H. Malonda, menjelaskan bahwa program ini dibangun dengan filosofi pembelajaran berkelanjutan yang menempatkan seluruh peserta pada posisi setara, baik pimpinan maupun pegawai sekretariat.
“Melalui pendekatan peer teaching, setiap Bawaslu Provinsi bertindak sekaligus sebagai pembelajar dan pengajar yang menyusun, mempersiapkan, dan menyampaikan materi,” kata Herwyn.
“Konsep team-based learning diterapkan untuk mendorong kolaborasi, kesetaraan, serta suasana pembelajaran yang edukatif, kompetitif, dan menyenangkan,” tambahnya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Bawaslu kata Herwyn, tengah menyusun kurikulum komprehensif yang mencakup sepuluh klaster utama dengan total tiga puluh topik pembelajaran.
“Seluruh topik dirancang untuk mencerminkan spektrum penuh tugas pengawasan pemilu di era modern, mulai dari administrasi kelembagaan, analisis risiko, penegakan hukum pemilu, teknologi digital dan keamanan siber, analitik data, kepemimpinan, investigasi lanjutan, komunikasi publik, hingga pemilu inklusif serta dinamika demokratisasi pasca reformasi,” paparnya.
Kurikulum ini lanjut dia, juga menjadi kerangka kerja pembelajaran yang memastikan peserta tidak hanya memahami konteks kerja pengawasan, tetapi juga mampu menerapkan pendekatan berbasis data, teknologi, dan tata kelola yang modern.
Herwyn menjelaskan, bahwa pelaksanaan program menggunakan skema blended learning yang memadukan pembelajaran mandiri melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu dan pembelajaran tatap muka secara sinkronus di kelas.
“Seluruh peserta wajib mengikuti modul digital, mempelajari materi yang disediakan, serta menyelesaikan evaluasi akademik berupa post test sebelum melanjutkan ke sesi tatap muka,” pungkasnya.
Sementara itu, sesi kelas diselenggarakan secara hibrida, di mana Bawaslu Provinsi yang hadir secara luring menjadi penyampai materi, dan peserta dari daerah lain mengikuti secara daring melalui Zoom serta siaran langsung YouTube.
“Setiap titik pembelajaran memuat sepuluh topik dengan total lima puluh jam pelajaran. Untuk menjaga mutu proses pembelajaran, Bawaslu menerapkan mekanisme evaluasi ketat yang dilakukan oleh tim penilai di setiap lokasi pembelajaran,” urainya.
Lebih lanjut, setiap presenter dari Bawaslu Provinsi dinilai berdasarkan tujuh aspek utama, dengan fokus terbesar pada pemanfaatan teknologi pembelajaran.
“Prinsip integritas dan objektivitas menjadi pedoman tim penilai dalam memberikan skor sesuai indikator yang tercantum dalam rubrik resmi,” sambungnya.
Selain penilaian terhadap presenter, peserta juga mendapatkan evaluasi akhir yang terdiri atas nilai post test dengan bobot terbesar serta penilaian atas sikap perilaku dan tingkat keaktifan selama pembelajaran.
“Peserta yang tidak memenuhi kewajiban akademik atau melanggar prinsip integritas dinyatakan tidak lulus. Sertifikat kelulusan diberikan melalui LMS bagi peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dan mengisi kuesioner evaluasi,” jelas Herwyn.
Untuk itu, Bawaslu membelajarkan merupakan kata dia, merupakan lompatan penting dalam upaya memperkuat kapasitas, profesionalitas, dan integritas SDM pengawas pemilu.
“Melalui program ini, Bawaslu berharap agar seluruh jajaran pengawas pemilu di Indonesia dapat terus mengembangkan kemampuan, berbagi praktik baik, serta membangun budaya pembelajaran berkelanjutan untuk menjaga keadilan elektoral dan meningkatkan kualitas demokrasi nasional,” tutupnya.