x

Perdagangan Sianida Ilegal Terbongkar, Bareskrim Polri Amankan Direktur Perusahaan Kimia

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Mei 2025 23:45 166 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida. Pengungkapan ini diumumkan pada Kamis (8/5), dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial SS diketahui menjabat sebagai Direktur PT Sumber Hidup Chemindo. Ia terbukti mengimpor dan menjual sianida tanpa izin resmi, dengan modus menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang telah berhenti beroperasi.

“Selama satu tahun, pelaku telah memasukkan hampir 500 ton sianida dari Tiongkok, atau setara dengan 9.888 drum,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di gudang penyimpanan di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Bahan kimia tersebut disimpan di dua lokasi berbeda—yakni di gudang kawasan Margomulyo, Surabaya dan di wilayah Gempol, Pasuruan. Dari lokasi itu, sianida kemudian dijual ke berbagai daerah di Indonesia, diduga kepada para penambang emas ilegal.

Untuk menghindari deteksi, tersangka menghapus label merek dari drum-drum sianida sebelum dikirim. Ia menjual produk berbahaya ini seharga Rp6 juta per drum, dan setiap pengiriman berkisar antara 100 hingga 200 drum.

“Selama menjalankan aksinya, omzet yang dihasilkan mencapai sekitar Rp22,7 miliar,” kata Nunung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan berbagai pasal pelanggaran, antara lain Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” tegas Nunung.

Tak hanya itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika nantinya ditemukan unsur pendukung dalam hasil pemeriksaan lanjutan.

“Kemungkinan penerapan UU TPPU masih terbuka, mengingat skema dan durasi kegiatan ilegal ini,” pungkasnya.

Post Views169 Total Count
LAINNYA
x