x

Pengusaha Properti Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 20:20 18 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat rangkaian publikasi digital.

Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa publikasi yang beredar selama lebih dari setahun terakhir itu dinilai telah mencederai reputasi pribadi maupun korporasi global yang dipimpinnya. Selain itu, dampaknya disebut meluas hingga memengaruhi hubungan investor serta aktivitas bisnis lintas negara.

“Dampak dari rangkaian pemberitaan itu tidak sekadar bersifat reputasional, tetapi juga memukul relasi investor global dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi,” katanya.

Laporan pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada terlapor berinisial PS, AA dan PT KHL&Partners. Ketiganya diduga memiliki peran dalam perencanaan, penyusunan, hingga distribusi siaran dan konten daring yang memuat informasi tidak akurat serta membentuk persepsi negatif.

Menurut Iwan, publikasi tersebut seolah menggambarkan adanya kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis. Ia juga menilai kegiatan usaha di Indonesia dikaitkan dengan narasi yang tidak utuh, sementara konteks perkara hukum di luar negeri ditampilkan secara parsial sehingga berpotensi menyesatkan publik maupun investor.

Dalam laporannya ke polisi, Iwan turut meminta Kepolisian menelusuri dugaan adanya peran perantara dalam distribusi informasi. Termasuk di dalamnya kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan ini saya ajukan bukan untuk menghakimi siapapun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum serta perlindungan terhadap reputasi,” kata Iwan.

Ia juga menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen pendukung. Langkah itu ditempuh agar perkara dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Iya ada laporan dan masih kita selidiki,” ujarnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x