TODAYNEWS.ID – Dua pria asal Surabaya berinisial MFK (34) dan GR (36) dibekuk aparat Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah diduga menjadi pengelola grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan grup media sosial yang disinyalir digunakan untuk aktivitas menyimpang.
“Informasi dari warga mengarah pada satu grup Facebook yang dijadikan tempat mencari pasangan sesama jenis sekaligus menyebar konten bermuatan pornografi,” ungkap Wahyu dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan sebuah grup tertutup bernama “Gay Khusus Surabaya” dengan lebih dari 4.500 anggota. Dalam grup itu, kedua pelaku diduga aktif mengatur alur komunikasi dan menyebar materi tidak senonoh.
“Tim kami menangkap keduanya pada Jumat (13/6) lalu di kawasan Dupak Magersari,” jelasnya.
Dalam struktur pengelolaan grup, MFK diketahui sebagai admin utama yang bertugas merekrut anggota dan mengatur jalannya komunikasi, sedangkan GR bertanggung jawab menyuplai konten berupa gambar dan video yang mengandung unsur pornografi.
Barang bukti berupa dua ponsel, dokumen tangkapan layar isi grup, serta percakapan WhatsApp terkait aktivitas grup telah diamankan polisi untuk memperkuat proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa MFK telah menjalankan grup tersebut sejak awal 2021 menggunakan akun pribadinya. Ia juga menyaring anggota baru secara tertutup melalui undangan khusus.
Grup tersebut diduga menjadi tempat berkumpul komunitas tertentu yang kemudian disalahgunakan sebagai sarana untuk aktivitas melawan hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Menanggapi kasus ini, AKBP Wahyu Hidayat mengajak masyarakat agar aktif menjaga ruang digital dari konten yang bertentangan dengan norma dan hukum.
“Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas online mencurigakan yang berpotensi merusak moral masyarakat,” pungkasnya.