x

Pengamat Dorong Imigrasi Tindak Tegas WNA Pelanggar Regulasi Ketenagakerjaan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 17:03 25 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kasus dugaan pelanggaran izin tinggal dan bekerja oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Singapura berinisial TCL yang bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia, salah satunya BTI yang merupakan perusahaan pabrik ban asal Jepang terus mendapat sorotan.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail, memandang pemberian kerja kepada TKA di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut, syarat utama keberadaan TKA adalah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta izin tinggal terbatas yang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu.

“Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais itu dalam keterangan yang diterima, Sabtu (31/1/2026).

Dia menekankan, pemakaian TKA harus dilakukan secara bijak. Sebab, bisa berpotensi mengurangi kesempatan kerja tenaga kerja nasional.

“Padahal pemerintah tengah berupaya keras buat meluaskan kesempatan kerja dan menekan tingkat pengangguran terbuka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ismail menilai, pelanggaran TKA memang kerap kali terjadi. Oleh karena itu, perlu ada upaya maksimal dalam mencegah hal seperti itu terus berulang. “Pastinya begitu. Drama klasik sepuluh tahunan lalu,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta masih menangani kasus dugaan pelanggaran izin tinggal warga negara Singapura berinisial TCL.

Dalam perkara ini, TCL telah diperiksa secara langsung oleh petugas karena diduga bekerja di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen sah.

Terakhir, Kanwil Imigrasi Jakarta telah memeriksa TCL secara intensif pada Rabu 21 Januari 2026.

Kepala Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta Pamuji Raharjo belum berbicara banyak mengenai kasus ini. Perkara masih ditangani oleh petugas terkait.

“Silakan hubungi Pak Gusti yang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap TCL,” kata Pamuji saat dihubungi, Kamis (29/1).

Sementara itu, beredar kabar TCL sudah bisa pulang ke Singapura, tak lama setelah menjalani pemeriksaan, tanpa ada sanksi apapun dari Kanwil Imigrasi Jakarta.

Sementara saat mengkonfirmasi hal serupa kepada Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, juga belum mendapat jawaban soal perkembangan kasus TCL ini.

Namun terkait isu deportasi, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan dari Imigrasi Jakarta terhadap TCL.

“Pemeriksaan sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan deportasi,” kata Gusti.

Gusti menyebut dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x