x

Pengadaan Kendaraan Kopdes Merah Putih Dinilai Berisiko, DPR Dorong Substitusi Impor dan TKDN

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 12:46 31 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari produsen otomotif asal India yang diamankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), akan berdampak pada struktur industri otomotif nasional.

Dia pun mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian soal industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun. Menurut dia, kapasitas tersebut menunjukkan bahwa industri dalam negeri sebetulnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2).

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” kata Evita di Jakarta, Jumat

Menurut dia, pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Terlebih lagi kapasitas produksi nasional sangat memadai.

Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama apabila pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4×4).

Menurut dia, tidak semua jalan desa di Indonesia membutuhkan fungsi 4×4, karena mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani kendaraan 4×2 produksi dalam negeri.

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” kata dia.

Selain itu, dia menambahkan bahwa kendaraan 4×4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4×2, sehingga keputusan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.

Dia mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kementerian/lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

Dia mengingatkan bahwa impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa penguatan industri dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor,” katanya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

16 hours ago
16 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x