TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satpol PP kembali memantau proses pendataan kawasan Jalur Lingkar Cagak, Kabupaten Subang yang selama ini dijadikan tempat bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sebelumnya, Satpol PP Provinsi telah menertibkan seluruh PKL yang berada di sepanjang jalan tersebut pada, Sabtu (9/8/2025).
Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan mengatakan penertiban merupakan kegiatan lanjutan untuk menjaga badan jalan raya yang sudah bersih dari bangunan liar atau PKL. Sehingga, tidak mengganggu fungsi lahan dan mengganggu arus lalu lintas.
“Giat simultan agenda prioritas Pemda Provinsi Jawa Barat untuk penataan kawasan Ciater Jalan Cagak, guna peningkatan ekonomi masyarakat dan pengembalian fungsi lahan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Penertiban dilakukan secara tegas namun humanis pada para pedagang ilegal dan pelaku usaha pengguna lahan yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami tertibkan khusus pada objek pelanggar ruang milik jalan dan yang masuk dalam kawasan PTPN, ” tambahnya.
Tulus menegaskan, penertiban dilaksanakan simultan sejak Bulan Mei lalu.
Penertiban akan terus berjalan sampai dengan tercapai target kegiatan penataan. Satpol PP Jabar juga memasang spanduk pengumuman agar PKL tidak kembali lagi di lahan yang dilarang tersebut.
21 Total Count
Tidak ada komentar