TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP melakukan penataan kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rangkah dengan membongkar sejumlah bangunan nonpermanen pada Kamis (29/5/2025).
Penertiban ini meliputi dua rumah burung merpati (bekupon), lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), kandang ternak, serta lokasi penyimpanan barang bekas yang berada di sekitar area pemakaman.
Aksi penataan kawasan ini dilakukan bersama jajaran TNI dan Polri sebagai bentuk penegakan ketertiban umum dan penataan lingkungan sesuai arahan dari Wali Kota Surabaya.
“Kami melakukan penyisiran di dua titik, bagian depan dan belakang TPU Rangkah. Selain bekupon, kami juga menertibkan tempat penimbunan barang bekas yang dinilai mengganggu estetika dan ketertiban,” ujar Bagoes Hanindyo Retno, Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Simokerto.
Ia menuturkan bahwa sebelum proses penertiban dimulai, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan imbauan secara persuasif.
Langkah tersebut mencakup sosialisasi yang dilakukan pada Jumat (23/5) serta surat peringatan yang dilayangkan ke pemilik bangunan pada Sabtu (24/5).
“Masyarakat kami beri kesempatan membongkar sendiri bangunannya sampai batas waktu Selasa (27/5). Setelah itu, baru dilakukan tindakan penertiban hari ini,” jelasnya.
Material hasil pembongkaran kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda tiga dan dipindahkan ke tiga unit dump truck milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Sebagai langkah antisipasi agar bangunan serupa tidak kembali didirikan, seluruh kayu dan material bekas langsung dipotong oleh petugas.
“Material dibersihkan dan dihancurkan di lokasi agar tak bisa digunakan kembali,” tambah Bagoes.
Dia menyatakan bahwa seluruh proses berlangsung tertib dan tidak mendapat penolakan dari warga sekitar.
Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis agar tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Tidak ada komentar