TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menggodok regulasi baru terkait penggunaan sound horeg yang kerap memicu polemik di masyarakat.
Dalam pembahasan yang melibatkan berbagai instansi terkait, setidaknya ada empat poin krusial yang menjadi perhatian utama dan tidak boleh diabaikan oleh para penyelenggara kegiatan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa aturan ini disusun bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat dalam berekspresi, melainkan memastikan agar aktivitas hiburan tetap berjalan dalam koridor ketertiban dan keselamatan.
“Empat poin utama ini kami ambil dari berbagai regulasi yang sudah ada, dan semuanya memiliki kekuatan hukum. Jadi ini bukan larangan total, tapi pengaturan agar kegiatan tetap tertib dan aman,” jelas Emil, Rabu (30/7/2025).
Adapun empat aspek yang dimaksud antara lain:
Tingkat kebisingan – Batas maksimal desibel dari sound horeg harus sesuai standar yang ditetapkan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Dimensi kendaraan – Mobil atau truk yang dimodifikasi sebagai sarana sound system harus tetap memenuhi aturan teknis keselamatan lalu lintas.
Pengaturan waktu dan rute – Kegiatan sound horeg tidak boleh berlangsung di sembarang tempat atau melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan.
Izin dan pengawasan – Setiap acara wajib mengantongi izin dari pihak berwenang dan siap diawasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan teknis.
Menurut Emil, beberapa upaya penertiban sudah dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kegiatan sound system yang dianggap mengganggu karena digelar di luar jam wajar. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah seperti ini layak diapresiasi dan akan diperkuat lewat regulasi yang sedang disiapkan.
“Intinya, masyarakat tetap bisa menikmati hiburan, tapi dalam batas yang wajar dan tertib. Ini bukan soal melarang, melainkan mengatur agar tidak menimbulkan gangguan publik,” tegas Emil.
Lebih lanjut, Emil menyatakan bahwa regulasi ini akan memiliki kekuatan hukum jelas, tidak hanya sebatas imbauan atau surat edaran. Pihaknya memastikan aturan yang disusun akan dilandasi oleh peraturan resmi, seperti dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait ambang batas kebisingan serta ketentuan lalu lintas mengenai kendaraan.
“Kami ingin ini bukan sekadar tulisan di atas kertas. Harus ada mekanisme penindakan nyata bagi pelanggar,” tambahnya.
Meski belum merinci bentuk regulasinya, Emil memastikan pembahasan masih berlangsung dan akan diumumkan ketika keputusan final telah diambil.
“Lebih baik kita fokus pada substansi, bukan tergesa-gesa mengumumkan bentuk hukumnya. Yang penting esensinya: melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, dan tetap memberi ruang bagi hiburan yang sehat,” tutup Emil.
Tidak ada komentar