TODAYNEWS.ID – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun. Guna mengatasi hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan Pemprov Jateng menerapkan kebijakan penghapusan pokok pajak dan dendanya dalam periode tertentu. Pemprov Jateng juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024.
Melalui aturan ini, Pemprov Jateng bersama Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Jasa Raharja akan menerapkan kebijakan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Program ini berlaku dalam rentang waktu 8 April hingga 30 Juni 2025.
“Jadi kemarin kami rapat dengan bupati dan wali kota. Dengan Direktorat Lalu Lintas dan Bapenda, BKAD, Jasa Raharja untuk mengambil review agar kita akan lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Tapi dengan batas waktu denda tanggal 8 April sampai 30 Juni,” kata Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Melalui kebijakan ini, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraannya.
“Kami melakukan tindakan harus punya aturan. Di Jawa Tengah ada Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengolahan piutang daerah. Sehingga saya dengan seluruh bupati, wali kota, berikut jajaran telah rapat bagaimana pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Di mana posisinya adalah, pajak motor di Jawa Tengah, piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum membayar pajak,” paparnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng, Nadi Santoso, mengatakan dari total 12 juta kendaraan di provinsi ini, sekitar 5 juta di antaranya menunggak pajak.
Sementara itu, target pendapatan pajak kendaraan untuk tahun 2025 dipatok sebesar Rp4,3 triliun. Namun pada pada triwulan pertama capaiannya baru sekitar 20 persen atau Rp900 miliar.
“Objeknya sekitar 12 juta, nunggaknya sekitar 5 jutaan kendaraan, kalau nilainya sekitar Rp4,3 triliun. Kalau triwulan pertama ini 20 persen atau hampir Rp900 miliar,” bebernya.
Nadi menerangkan, menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak sejak 2019 menjadi penyebab utama tingginya angka tunggakan. Oleh karena itu, berbagai upaya sosialisasi terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan RT/RW.
“Upayanya sosialisasi ke masyarakat untuk tertib bayar pajak. Salah satunya ini. Ini kan relaksasi ya, bahwa pembebasan tunggakan. Kami akan bekerja sama lagi dengan RT RW, Pemerintah Kabupaten/Kota, Camat dan RT RW,” pungkasnya.