TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan pengelola gedung di Jakarta akan diminta melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas merokok di lingkungan kerja.
“Pengawasan dan pemantauan oleh pengelola gedung dilakukan agar penegakan aturan KTR dapat efektif,” kata Ani, Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pengelola gedung akan dikenakan sanksi jika membiarkan karyawan atau pengunjung merokok sembarangan.
“Pengelola sebagai penanggung jawab juga dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan,” tegas Ani.
Selain pengawasan, Pemprov Jakarta akan gencar melakukan sosialisasi bahaya merokok kepada masyarakat.
“Melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat,” tambah Ani.
Dinas Kesehatan juga menyiapkan layanan konseling bagi warga yang ingin berhenti merokok.
“Menyediakan layanan upaya berhenti merokok di seluruh Puskesmas,” tutupnya.