TODAYNEWS.ID – Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah mengatakan, penghentian dukungan operasional bagi Masjid Raya Bandung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak awal Januari 2026 sangat berisiko bagi keberlanjutan layanan masjid.
Di tengah kebutuhan perawatan bangunan dan pelayanan jamaah yang harus terus berjalan setiap hari, justru ketersediaan anggaran menjadi masalah tersendiri bagi pengelola.
Roedy menjelaskan, keputusan Pemprov Jabar menarik bantuan untuk Masjid Raya Bandung didasari alasan administratif, yakni masjid tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dampaknya, seluruh sokongan pembiayaan dihentikan, termasuk penarikan 23 personel staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” kata Roedy.
Masjid yang diperkirakan telah berusia sekitar 215 tahun itu memiliki kapasitas hingga 12.000 jamaah. Namun menurut Roedy, kondisi fisik bangunan memerlukan perhatian serius karena kepengurusan nadzir saat ini mewarisi sedikitnya 135 titik kerusakan yang membutuhkan penanganan bertahap dan berkelanjutan.
Roedy menilai persoalan menjadi janggal karena dalam rentang waktu panjang masjid tersebut kerap diposisikan seolah berada dalam lingkup tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia merujuk Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, sebelum kemudian Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar.
“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dari sisi legalitas, Masjid Agung Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan sejak 1994. Roedy menyebut akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki serta diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Dalam konteks regulasi wakaf, Roedy menekankan negara tidak bisa sekadar memutus mata rantai perhatian. Menurutnya, pemerintah memiliki peran pengawasan untuk memastikan wakaf tetap produktif, terpelihara, dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat.
“Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” tuturnya.
Selain sebagai pusat ibadah, masjid tersebut juga menyimpan jejak sejarah. Roedy mengingatkan pada tahun 1955 Masjid Raya Bandung menjadi salah satu titik kunjungan kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika. Ia menyebut masjid itu pernah menjadi ruang kontemplasi yang ikut mengiringi gagasan besar para pemimpin dunia.
“Kami ingin masjid ini tetap menjadi center of excellence, terutama menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucapnya.
Roedy juga menyampaikan bahwa fungsi sosial masjid masih berjalan, termasuk membantu kelompok rentan yang membutuhkan tempat berlindung. Ia mengakui peran sosial tersebut sering kali dijalankan secara swadaya oleh pengelola masjid, di luar urusan ibadah harian.
Meski dukungan anggaran dari Pemprov Jawa Barat dihentikan, pihak nadzir menyatakan tetap membuka ruang partisipasi publik agar Masjid Raya Bandung dapat terus terawat, berdaya, dan berfungsi sebagai pusat ibadah, sosial, serta peradaban.
“Masjid ini milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat. Dengan berakhirnya dukungan Pemprov Jawa Barat, penamaan tempat ibadah ini akan menjadi Masjid Agung Bandung,” kata Roedy.***