x

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Mar 2026 17:01 18 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang tengah berduka sekaligus memastikan warga memperoleh layanan pemakaman yang layak, transparan, dan bebas pungutan liar.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri di Jakarta, Kamis.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI memastikan setiap warga Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, serta tanpa dibebani biaya tambahan.

Fasilitas yang disediakan mencakup pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan makam, maupun makam tumpang. Selain itu, tersedia pula layanan mobil jenazah yang dapat mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.

Layanan mobil jenazah dapat diakses masyarakat melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544 atau 0816878889.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah, mulai dari peralatan memandikan jenazah hingga petugas khusus yang menangani proses pemulasaraan.

Di area TPU, keluarga yang berduka juga dapat memanfaatkan berbagai sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, serta sistem pengeras suara (sound system) tanpa dikenakan biaya.

Selain itu, jasa penggalian dan penutupan makam hingga pemeliharaan area makam disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dengan demikian, ahli waris tidak perlu menanggung biaya tambahan selama proses pemakaman berlangsung.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik mendiang, serta fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab.

Selain itu, diperlukan pula surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau Puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

“Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat,” kata dia.

Pengurusan IPTM kini juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI).

Digitalisasi layanan ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Fajar juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk PJLP.

Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi Jakarta Kini (JAKI), atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.

Melalui program pemakaman gratis Jakarta ini, Pemprov DKI berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x