x

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Berantas Judi Online di Jakarta

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Okt 2025 03:59 3 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan praktik judi online yang semakin marak di masyarakat. Komitmen ini disampaikan dalam acara “Podcast on the Spot” yang digelar Kejaksaan Agung RI pada rangkaian “Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025” di Gerbang Selatan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10).

Acara tersebut menghadirkan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, serta Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, sebagai narasumber.

Dalam dialog yang disaksikan para pengunjung, Wagub Rano menegaskan bahwa judi online merupakan tantangan serius di era digital yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat.

“Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama,” ujar Rano.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 602 ribu warga Jakarta tercatat pernah terlibat dalam aktivitas judi online, dengan total transaksi mencapai Rp3,12 triliun.

Rano menegaskan bahwa Pemprov DKI terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online. Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penerima bantuan sosial (bansos), agar dana benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.

“Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan jebakan digital yang dapat menjerumuskan banyak orang dan merusak tatanan sosial ekonomi.

“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” ujarnya.

Asep menambahkan, Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerat.

“Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” jelasnya.

Post Views4 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
8 hours ago
11 hours ago
14 hours ago

LAINNYA
x
x