TODAYNEWS.ID – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) membuka kanal laporan untuk masyarakat apabila temukan juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M yang meminta tarif bayar parkir tidak sesuai dengan aturan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu mengatakan pihaknya akan menertibkan juru parkir liar dikawasan Blok M dan wilayah Jakarta Selatan lainnya.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Bernard itu menyebut kanal laporan itu sebagai bentuk kegiatan upaya pengawasan dan penertiban terhadap juru parkir di wilayah Jaksel.
Tak hanya di wilayah Jaksel, giat penertiban dan pengawasan juru parkir liar tersebut juga dilakukan Pemprov DKI di seluruh wilayah Jakarta.
Pemprov DKI pun menyediakan saluran aduan dari nomor telepon aplikasi pesan WhatsApp, aplikasi khusus DKI, hingga media sosial.
“Kami menyediakan laporan pengaduan terkait jukir liar di Blok M,” kata Bernard Rabu (28/5/2025).
Bernard menegaskan, penertiban juru parkir liar di kawasan Blok M itu dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang diminta tarif parkir padahal sebelumnya sudah melakukan pembayaran resmi di kantong parkir yang telah tersedia.
Selain itu, lanjut Bernard, pihaknya juga balak melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola (UP) parkir setempat dan Satpol PP dalam rangka untuk menunjang kegiatan penertiban juru parkir liar tersebut.
Sementara itu, Bernard juga meminta masyarakat agar dapat berpartisipasi menjaga ketertiban umum untuk mengadukan apabila masih ada juru parkir liar di daerah Blok M dan sekitarnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI juga telah memberikan fasilitas terhadap masyarakat agar dapat melaporkan juru parkir liar melalui 13 kanal pengaduan yang telah disediakan.
“Jadi diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan (kanal) aduan itu,” tandas Bernard.
Sebagai informasi Pemprov DKI Jakarta telah resmi menyediakan 13 kanal pengaduan cepat respon masyarakat (CRM) lewat berbagai aplikasi yang dapat diunduh oleh masyarakat.
Adapun kanal laporan tersebut di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), kemudian media sosial Pemprov DKI seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan media sosial Penjabat Gubernur DKI.
Selain itu pihak masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar secara langsung di layanan pengaduan Pendopo Balai Kota Jakarta, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, hingga Kantor Lurah.
Masyarakat dapat melaporkan soal keberadaan juru parkir liar melalui nomor telepon WhatsApp 08111272206.
Kemudian masyarakat juga dapat memantau tindaklanjut laporannya melalui laman crm.jakarta.go.id, dengan memasukkan nomor laporan melalui fitur lacak laporan di laman CRM. (GIB)
Tidak ada komentar