x

Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Intip Syaratnya!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Jun 2025 09:40 80 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memutuskan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Adapun program itu diberlakukan dalam rangka menyambut Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke 498 tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, keputusan memberlakukan program tersebut dalam rangka untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajiban atau menunggak.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Lusiana itu menyebut
para wajib pajak nantinya cukup membayar pokok saja dan tidak dikenakan sanksi adminitrasi atau denda keterlambatan.

“Periodenya Sabtu 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” ujar Lusiana dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Lusiana mengungkapkan bahwa masyarkat atau wajib pajak hanya perlu penuhi persyaratan umum untuk mendapatkan fasilitas yang ditetapkan Pemprov DKI terkait pemutihan pajak kendaraan itu.

Ia menghimbau kepada para wajib pajak mendatangi Samsat terdekat agar segera membayar tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi keterlambatan atau denda.

“Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” tandas Lusiana.

Adapun syarat-syarat yang dipenuhi oleh wajib pajak yakni meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), KTP asli pemilik yang namanya tertera di STNK, surat kuasa pembayaran diwakilkan, serta uang sejumlah tagihan pokok pajak kendaraan tahun berjalan. (GIB)

Post Views81 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x