x

Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Sepadan Sungai Cisaranten

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Agu 2025 16:47 13 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Pemkot Bandung segera menertibkan bangun liar di sepadan sungai yang terletak di Jalan Cisaranten Kulon VI RT 09 RW 05 Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan penertiban bangun dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam mengantisipasi terjadinya potensi banjir di wilayah tersebut.

“Sesuai aturan bangunan di sepadan sungai Cisaranten akan kita rapikan. Namun kita data dulu,” kata Erwin, Kamis (7/8/2025).

Selain itu, kata Erwin, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk mengembalikan fungsi sepadan sungai sebagai limpasan air sungai dan Daerah Resapan Air (DAS).

“Rencananya bersama DSDAMB (Dinas Sumber Daya Air Bina Marga), lahan ini akan dibuat 3 meter sungai dan kiri kanannya dijadikan ada jalan setapak sesuai fungsinya,” kata Erwin.

Erwin bersama stakeholder beberap waktu lalu melakukan monitor kewilayahan di sepadan sungai Cisaranten. Ikut hadir mendampingi kunjungan tersebut, Camat Arcamanik, Willy.

Willy menyampaikan monitoring kewilayahan ini berkaitan dengan pengaduan warga dengan banyaknya bangunan liar di sempadan sungai yang berpotensi banjir.

“Berdasarkan pengaduan warga banyaknya bangunan liat yang bahkan menutupi kali susukan jangkung, sesuai dengan arahan pak Wakil, kita akan secepatnya mengundang para penghuni, karena sebagian besar yang penghuni ini adalah warga luar namun sudah berKTP Kota Bandung,” ujar Willy.

Camat juga memastikan, penertiban akan dilakukan secara humanis dan memfasilitasi pertemuan dengan warga.

“Ada 23 bangunan sepanjang kali, karena para penghuni bantaran sungai sudah lama dari tahun 2014. Alhamdulillah pendekatannya lebih kepada pendekatan humanis dan kami akan segera memfasilitasi pertemuan dengan warga,” tutur Willy. ***

Post Views14 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    7 hours ago
    7 hours ago
    8 hours ago
    8 hours ago

    LAINNYA
    x