TODAYNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, memberikan pemaparan komprehensif terkait capaian, regulasi, dan rencana strategis Pemkot dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sejalan dengan RJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) 2025–2045, yang menargetkan cakupan 61,26% pada tahun 2025 dan 84,06% pada tahun 2045.
“Visi Kota Bandung adalah mewujudkan kota yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini masuk ke dalam misi pertama, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kualitas hidup warga,” papar Zul.
Iskandar melanjutkan, saat ini Pemkot Bandung telah mendaftarkan 13.626 tenaga non-ASN dan 11.524 ketua RT dan RW ke dalam skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah sudah didaftarkan untuk RT/RW. Perlindungan ini akan diperluas untuk mencakup sekretaris dan bendahara RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, LPM, dan tenaga masyarakat yang terlibat dalam pelayanan publik,”ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total penduduk Kota Bandung sebanyak 2.591.763 jiwa, terdapat angkatan kerja sebanyak 1.354.881 jiwa yaitu 800.979 bekerja secara formal dan 453.592 secara informal.
Kota Bandung telah memiliki sejumlah kebijakan, di antaranya, Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perwal No. 34 Tahun 2023 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW, dan Surat Edaran Disnaker tentang pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021.
Berdasarkan data hingga 28 Juli 2025, dari target 992.730 pekerja yang berhak dilindungi, baru 361.648 (36,43%) yang telah masuk dalam program. Sedangkan pekerja formal yang terlindungi: 315.062 (52,72%) dan pekerja informal yang terlindungi: 46.586 (11,79%).
Zul sapaan akrab Iskandar Zukarnain menekankan bahwa tantangan terbesar justru ada pada sektor informal yang masih rendah tingkat partisipasinya.
Zul juga menunjukkan dokumentasi pemberian santunan kematian yang telah diserahkan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan regulasi yang relatif lengkap dan komitmen yang kuat, kami berharap capaian jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandung dapat terus meningkat, terutama pada sektor informal,” pungkas Zul.
Tidak ada komentar